Minggu, 17 Juni 2018

Ketahui Hal Ini Sebelum Gunakan Jasa Arsitek!


Menggunakan jasa arsitek saat membangun atau merenovasi rumah merupakan hal penting yang perlu dipertimbangkan dan diperhitungkan. Karena tentunya untuk bisa mendapatkan hasil yang maksimal sesuai dengan keinginan, kita memerlukan jasa profesional di bidangnya.

1.    Tarif
Ini adalah poin penting yang sering dijadikan sebagai pertimbangan sebelum menggunakan jasa arsitek. Khawatir dengan harganya yang mahal, terkadang membuat orang berpikir berkali-kali untuk menggunakan jasanya. Tarif arsitek ini dibedakan menurut jam konsultasi, luas bangunan, jenis bangunan dan persentase biaya konstruksi. Beberapa jasa arsitek menyediakan jasa konsultasi gratis. Namun perlu diketahui juga, pembayaran jasa arsitek ini bisa dihitung per meter persegi atau menggunakan persentase dari total biaya bangunan. Sebagai tanda komitmen awal juga biasanya pengguna jasa menyetorkan uang muka sekitar 10-25 persen.

2.    Asosiasi Arsitek
Anda disarankan untuk menggunakan jasa arsitek yang tergabung dalam asosiasi profesi agar mendapatkan tarif yang lebih transparan. Anda juga bisa meminta surat keterangan izin praktik yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi tersebut, misalnya Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) yang mensyaratkan arsitek untuk memiliki surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB). Dengan bergabungnya arsitek yang jasanya akan Anda gunakan ke dalam asosiasi terkait, tentunya akan memudahkan jika suatu saat terdapat kendala, sehingga masalah tersebut akan lebih cepat dan mudah diselesaikan.

3.    Proses Desain
Pada proses ini, biasanya berlangsung pembahasan ToR (Term of References), pembagian zona sketsa kasar, presentasi desain, dan melakukan revisi. Dalam proses ini biasanya membutuhkan waktu kurang lebih sekitar satu bulan. Hal ini juga tergantung pada kerumitan desain dan luas bangunan tersebut.

4.    Kontrak Kerja
Langkah selanjutnya setelah proposal desain tersebut telah disetujui, maka kita harus menanda tangani kontrak kerja. Dalam kontrak ini biasanya ditentukan berapa biaya pembayaran untuk jasa arsitek dan juga berisi hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Setelah persetujuan kontrak kerja, Anda juga akan mendapatkan dokumen yang berisi konsep perancangan, pengembangan rancangan, gambar kerja dan dokumen pengawasan berkala sebanyak tiga rangkap.

5.    Revisi
Setelah memberikan proposal desain ke arsitek, tentu saja Anda tetap bisa melakukan revisi jika ada beberapa hal yang ingin diubah saat proyek tersebut sedang dikerjakan. Namun perlu diingat juga, bahwa pembayaran jasa arsitek ini berdasarkan prestasi. Sehingga ketika arsitek tersebut sudah memiliki desain sebelumnya, Anda tetap harus membayar jasa atas prestasi tersebut. Tentu saja, Anda juga masih harus membayarkan jasa atas desain yang akan dibuat lagi setelah Anda melakukan revisi.

6.    Kontraktor
Sebagian arsitek memang ada yang menyediakan juga jasa membangun, tergantung dari biro konsultan tersebut. Biasanya arsitek tersebut akan merekomendasikan jasa kontraktor sebagai pelaksana renovasi kepada Anda. Terkadang juga ada yang menyediakan paket arsitek dan kontraktor sehingga Anda bisa mendapatkan harga yang lebih murah jika menggunakan keduanya sekaligus.


7.    Pembangunan
Selama proses pembangunan, Anda juga disarankan untuk rutin mengecek proses pembangunan. Meski proyek pembangunan sudah ditangani oleh arsitek dan kontraktor, hal ini penting dilakukan agar Anda bisa memastikan proses pembangunan berjalan dengan lancar. Anda juga bisa berbincang-bincang dengan para tenaga di lapangan. Dari perbincangan seperti itu, Anda bisa mengetahui mengenai harga material dan mencocokkannya untuk mengantisipasi adanya mark-up harga.

8.    Retensi
Hampir sama dengan pembelian barang elektronik, menggunakan jasa arsitek dan kontraktor juga pada umumnya akan memberikan masa retensi atau garansi seperti halnya pada barang elektronik. Biasanya masa ini diberikan selama tiga bulan, dan mencakup berbagai masalah seperti atap bocor, tembok retak, rusaknya engsel dan lain-lain. Pastikan  Anda membahas hal ini saat menanda tangani kontrak perjanjian dengan arsitek tersebut.

0 komentar

Posting Komentar